Home » » Kekuasaan dalam Berbagai Pandangan

Kekuasaan dalam Berbagai Pandangan



Teori yang membahas tentang kekuasaan dalam negara, yaitu

Hobbes dengan teori perjanjian masyarakat, mengatakan bahwa kekuasaan yang ada dalam negara itu adalah kekuasaan yang diberikan oleh orang ramai kepada pemegang kekuasaan itu (homo homini lupus) dalam teorinya Hobbes mengatakan bahwa manusia memakai manusia untuk menegakkan keamanan dan ketertiban.

Dan Lock mengatakan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada pemegang kekuasaan dalam Negara itu adalah kekuasaan untuk menjamin keselamatan jiwa, kemerdekaan dan harta benda setiap orang.

Rousseau mengatakan bahwa yang mempunyai kekuasaan itu bukanlan yang memegang kekuasaan dalam negara. Namun yang mempunyai kekuasaan itu adalah rakyat yang telah mengadakan perjanjian masyarakat. Pemegang kekuasaan hanyalah pelaksana belaka dari kekuasaan atas nama rakyat, yang mempunyai hak untuk membatasinya, merubahnya, dan mencabut apabila dikehendakinya.

Teori kekuasaan yang diajarkan hanya untuk kekuasaan semata, yaitu

Shang Yang : Kekuasaan dipergunakan hanya untuk kepentingan kekuasaan itu semata dan tidak memperdulikan orang yang berada di bawah kekuasaannya. Kekuasaan dipergunakan untuk memperbesar dan memperkuat kekuasaan itu sendiri. Rakyat harus diperbodoh supaya mereka tidak menentang kekuasaan itu.

Machiavelli : Pemegang kekuasaan harus berkumpul pada dirinya sifat harimau dan ssfat kancil. Sifat harimau untuk membinasakan lawannya dan sifat kancil untuk menipu. Pemegang kekuasaan dalam negaranya tidak boleh memperhatikan hukum moril dan hukum kemanusiaan dalam menjalankan kekuasaannya karena akan mengalami kerobohan. Orang yang memperhatikan hukum moril dan kemanusiaan tidak pantas memegang kekuasaan.

Nietzsche : Kekuasaan harus dipegang oleh uebermensch (manusia singa). Bukan saja bangsa yang ada di dalam negara itu yang harus dijadikan abdi tetapi semua umat manusia dimanapun harus pula bertekuk lutut di bawah kekuasaan mereka.

Adapun teori dan ajaran Dante yang mengatakan bahwa, tujuan hidup manusia adalah supaya tercapainya kehidupan rohani yang suci menurut kehendak Tuhan. Hal ini tidak akan tercapai, apabila di atas dunia ini berdiri berbagai negara. Untuk mencapai tujuan di atas maka negara-negara yang ada harus dilebur menjadi satu imperium dunia yang diperintah oleh seorang kaisar.

Jika semua negara berpegangan pada ajaran Dante ini maka masing-masing negara akan berusaha memberikan satu imperium dunia. Masing-masing negara itu akan merasa bahwa merekalah yang mempunyai kewajiban dan hak untuk membentuk imperium tersebut.

Montesquieu dan Kant mengajarkan bahwa tujuan negara adalah untuk memberikan kebebasan dan kepastian hukum kepada rakyat. Apabila undang-undang negara sudah dibuat oleh badan legislatif, dan telah dijalankan oleh pemerintah (eksekutif), dan apabila ada orang yang melanggar maka pelanggar itu akan dihukum oleh badan kehakiman (judikatif) maka sudah tercapailah tujuan dari negara itu. Tetapi pada masa fungsi negara sudah semakin luas dan besar seperti yang terjadi pada saat sekarang teori tersebut sudah tidak dapat dipakai lagi karena beraneka ragam perkembagan dalam bidang apapun seperti teknologi, ekonomi dan lain-lain yang pada akhirnya akan memberikan keanekaragaman tujuan dari negera tersebut.

Adapun tujuan negara dalam bidang ekonomi menurut Mac Iver adalah melakukan pengawasan terhadap pengembangannya. Liberalisme berpendapat bahwa lapangan ekonomi tidak usah diawasi oleh negara, equilibriumdalam masyarakat akan terjadi dengan sendirinya. Ada segolongan yang mengatakan bahwa negara malakukan pengawasan dengan jalan mengadakan planning ekonomi, ada juga yang berpendapat bahwa lapangan ekonomi diawasi negara dalam hal persaingan bebas, dan lain-lain.

Ada pula ajaran trias politika oleh Montesquieu dan kemudian dimajukan oleh John Locke. Montesquieu menamakan ajaran tiras politika dengan ajaran la separation des pouvoirs, pemisahan kekuasaan menurut ajaran ini bahwa kekuasaan dalam negara terdiri dari dewan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing kekuasaan harus dipegang oleh badan yang berlainan. Dengan pemisahan ini diharapkan akan tercapai kemerdekaan politik, yang akan menghasilkan adanya perasaan kepastian hukum dan ketenangan jiwa bagi masyarakat. John Locke memajukannya menjadi legislatif, eksekutif dan federatif. Dewan federatif adalah dewan yang berfungsi untuk mengadakan hubungan dengan luar negeri.

Adapun paham demokrasi dalam bernegara. Menurut Prof. Mr.W.A. Bonger, yang dikatakan demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah kolektivitas yang memerintah diri sendiri, dalam mana sebagian besar anggotanya turut mengambil bagian, baik secara langsung atau tidak, dan dimana terjamin kemerdekaan rohani dan persamaan dalam hukum, dan dimana anggota-anggotanya telah diliputi oleh semangat. Definisi ini mengandung beberapa unsur yaitu, memerintah diri sendiri, anggotanya turut mengambil bagian, terjamin kemerdekaan rohani dan persamaan dalam hukum, anggota-anggotanya sudah dipenuhi oleh semangat demokrasi itu.